Sabtu, 08 Mei 2021

Aplikasi Pajak Online yang Digunakan untuk Bayar dan Lapor Pajak



Aplikasi pajak online merupakan teknologi informasi yang harus anda ketahui sebelum bayar dan lapor pajak. Dengan aplikasi tersebut pemerintah dapat terus melayani masyarakat. 


Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita berkewajiban membayar pajak tersebut. 


Namun sebagai wajib pajak, anda pasti sering merasa ribet baik proses pembayaran maupun pelaporan pajak. Tidak adanya sistem yang terpusat mengenai proses tersebut sehingga menimbulkan masalah pengelolaan pajak tersebut. 


Jenis Aplikasi Pajak Online Untuk Solusi Masalah Pajak

Untuk anda yang masih menemui berbagai masalah baik penyimpanan file maupun sulit mengikuti perubahan peraturan pajak, berikut ini jenis aplikasi online pajak yang wajib anda ketahui untuk mempermudah pelaporan anda. 


Pembayaran Pajak dengan Aplikasi e-Billing

E Billing merupakan aplikasi pajak online untuk metode bayar pajak secara elektronik yang cara kerjanya menggunakan kode billing atau ID billing. Sedangkan Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk penyetoran penerimaan negara tanpa perlu membuat Surat Setoran manual baik SSP, SSPB, atau SSBP. Karena yang digunakan adalah e Billing DJP. 


1. Dengan aplikasi tersebut wajib pajak dapat membayarkan pajaknya dengan mudah cepat dan akurat

2. Selain itu dapat mempermudah pengisian data wajib pajak ketika wajib pajak tersebut melakukan pembayaran pajak. 

3. Mengurangi resiko human error yang terjadi pada pembayaran secara manual seperti melalui teller Suatu Bank yang dipilih. 

4. Wajib pajak lebih mudah memonitor status pembayaran pajak dengan mudah setiap saat. 

5. Dengan aplikasi e Billing lebih menghemat waktu , tenaga dan biaya. 

Pelaporan Pajak dengan Aplikasi e Filing

Bagi yang ingin melakukan pelaporan pajak dengan aplikasi pajak online, anda akan semakin mudah dengan e Filing. Aplikasi tersebut merupakan sistem pelaporan menggunakan internet. Hal tersebut bisa lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak penyedia layanan resmi. 


Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e filling terutama pengguna e faktur . Hal ini untuk melakukan e Filing SPT Tahunan Badan.


Menggunakan e Filing anda mendapatkan kemudahan dan keuntungan diantaranya dapat melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file. 


Hal tersebut berupa SPT Masa PPh kecuali PPh pasal 25 yang tidak memiliki CSV file, SPT Tahunan Badan, PPh 21 dan SPT PPN. 


Manfaat lainnya dari e Filling adalah proses pengisian lebih efektif dan praktis. Aplikasi tersebut memiliki kolom-kolom yang sama layaknya formulir SPT biasa. Bedanya cukup mengetik saja. 


Pengisian aplikasi pajak online sangat mudah dan menghemat waktu. Anda dengan mudah melaporkan pajak kapan saja. Kemudahan tersebut dalam konfirmasi data mulai dari proses pelaporan hingga administrasi data yang terkomputerisasi. 


Cukup dengan eFilling penginputan tidak akan terjadi resiko kesalahan perhitungan. Namun wajib pajak harus tetap melaporkan pajak sesuai aturan dan wajib mencatat batas waktu pelaporan agar tidak terjadi keterlambatan. 


Untuk SPT masa PPN memiliki batas pelaporan setiap tanggal 30 atau 31 akhir bulan. Sedangkan untuk SPT masa PPh batasnya setiap tanggal 20 untuk bulan berikutnya. Untuk SPT Tahunan Badan pada 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku. 


Hal tersebut memungkinkan anda harus tepat waktu dalam pelaporan. E Filing mempermudah anda melakukan pelaporan dimana saja baik dari kantor, rumah dan tempat lainnya sehingga lebih efisien. 


Bagi anda yang akan melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak dengan aplikasi pajak online, anda dapat menggunakan Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan bukti lapor dan ID Billing yang resmi untuk anda. 



EmoticonEmoticon