Rabu, 30 Juni 2021

Cara Mengisi SPT Melalui eSPT PPh 23 serta Keunggulannya


Aplikasi eSPT PPh 23 adalah salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu juga Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 23-26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai meluncurkan aplikasi ini pada tahun 2009.


Perkembangan teknologi yang begitu pesat berperan penting dalam membantu setiap orang melakukan berbagai hal. Tak terkecuali di dunia perpajakan yang mana sangat memungkinkan kalian untuk melaporkan kewajiban pajak secara online. Ketika melaporkan pajak seperti PPh pasal 23 bisa kalian lakukan melalui layanan pajak digital e-SPT.


Seperti Apa Cara Mengisi SPT di eSPT PPh 23?

Saat ini pelaporan SPT pajak bisa kita lakukan melalui digital. Dengan eSPT kita tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Sehingga penyampaian SPT menjadi lebih mudah terutama dalam menyampaikan eSPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Secara umum, eSPT PPh 23 memudahkan kalian dalam menyiapkan berbagai dokumen untuk pelaporan, perhitungan dan penyampaian. Selain itu, ketika penyampaian SPT akan lebih praktis serta ramah lingkungan karena tidak menghabiskan banyak kertas. Hal ini hampir sama saat kalian mengecek pajak kendaraan secara online.


Bedanya, dengan e-SPT kalian bisa melanjutkan hingga ke penyampaian SPT. Lalu bagaimana cara mengisi SPT di eSPT PPh 23? Simak langkah berikut ini.


Langkah

-Langkah pertama tentunya dengan membuka aplikasi eSPT kemudian pilih menu yang ingin kalian buka. Lalu login menggunakan username : administrator, dan password : 1.

-Kalian akan melihat 5 pilihan menu pada layar. Antara lain program pembuatan SPT sekaligus untuk membuka SPT yang telah kalian buat sebelumnya. Pada menu SPT PPh, fungsinya untuk mengisi daftar bukti pemotongan dan bukti pembayaran daftar setoran wajib pajak. Menu SPT tools untuk penghapusan SPT serta melaporkan SPT dalam bentuk file CSV dan utility. Tujuannya untuk mengisi data wajib pajak, tarif, ekspor data, impor data, referensi, dan juga ubah password. Apabila sudah mengenal menu tersebut, kalian bisa mencoba melakukan pembuatan SPT, misalnya saja masa pajak pada April 2020. Selanjutnya tinggal pilih menu Masa Pajak serta tahun pajak kemudian buat di tampilan menu yang tersedia.

- Pilih SPT PPh, setelah itu secara otomatis nomor bukti dan bukti potong dari PPh 23 akan di generate. Kalian hanya perlu memilih jenis transaksi pemotongan pajaknya saja.

- Ketika seluruh transaksi pemotongan PPh pasal 23 berhasil diinput, maka akan terlihat dalam daftar eSPT.

- Isikan NTPN yang terdapat dalam bukti transaksi bank yang telah kalian setorkan.

- Selanjutnya pilih SPT PPh dan pilih lagi SPT PPh 23/26 lalu lakukan print out.

- Terakhir pilih SPT tools untuk membuat file lapor SPT. Pilih masa pajak, tahun pajak serta tampilkan data. Kemudian pilih lokasi penyimpanan file lalu Create File.


Keunggulan Menggunakan eSPT

· Cepat dan aman dalam penyampaian SPT karena sebagai lampirannya menggunakan media CD

· Menyusun laporan pajak menjadi lebih mudah

· Tidak boros kertas sehingga lebih ramah lingkungan

· Data yang WP sampaikan terjamin keamanannya karena pada penomoran formulir menggunakan sistem komputer

· Ketepatan serta kecepatan dalam menghitung jumlah pajak

· Mampu mengorganisir data perpajakan untuk badan dengan rapi dan sistematis

· Masing-masing WP mempunyai database perpajakan di komputer


Lalu jenis SPT apa saja yang bisa kita sampaikan melalui eFiling dalam eSPT PPh?

1) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

2) SPT PPh pasal 4 ayat (2)

3) SPT PPh Badan Formulir 1771

4) SPT PPh 21 dan 23 dengan proses mudah serta cepat melalui eSPT PPh 23.


EmoticonEmoticon