
Dunia perbankan kini telah mengalami berbagai perkembangan yang pesat. Banyak sekali fitur-fitur baru yang dimunculkan setiap institusi finansial perbankan untuk menarik banyak calon nasabah. Salah satu fitur yang banyak menarik nasabah yaitu fitur Open Banking. Fitur ini merupakan sebuah terobosan teknologi yang menghadirkan sebuah sistem dimana pihak ketiga dapat mengakses informasi dan data keuangan milik nasabah melalui Antarmuka pemrogaman aplikasi atau application program interface yang sering disingkat dengan API dan telah mendapatkan izin dari nasabah yang bersangkutan.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi perekonomian tinggi. Indonesia sendiri ikut mengadopsi sistem open banking dengan menerbitkan consultative paper standar open API dan Interlink Bank untuk memperoleh standar perbankan terbuka dengan masukan pelaku industri jasa keuangan dan publik. Dengan standar yang disesuaikan, maka sistem yang dibuat juga akan mempermudah nasabah berhubungan langsung dengan bank yang bersangkutan dengan aman dan sesuai prosedur.
Di Indonesia sendiri, sistem perbankan terbuka tidak hanya diterapkan ke perbankan, tetapi juga berbagai lembaga non-perbankan seperti fintech yang telah membantu perkonomian negara terlebih lagi saat keadaan di tengah pandemi . Salah satu contohnya yang kini kerap kita temui yaitu pinjaman online berbasis P2P atau peer to peer Lending yang termasuk dalam fintech atau financial teknologi. Hal tersebut juga didukung oleh badan pengatur seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bank Indonesia atau BI untuk mengamankan data konsumen.
Secara umum, dalam ekosistem perbankan terbuka dibedakan menjadi tiga entitas utama. Pertama, Data Attribute Providers atau penyedia API merupakan penyedia API untuk pihak ketiga agar bisa mengakses dan menggunakan data konsumen serta layanan keuangan dan penyimpanan data konsumen yang didasarkan dengan persetujuan konsumen. Kedua, Third Party Provider atau pengguna API yaitu pihak ketiga yang menggunakan dan mengakses data konsumen dari penyedia API berdasarkan persetujuan konsumen. Terakhir yaitu konsumen sebagai pemilik data yang disimpan penyedia API dan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas segala akses dan penggunaan data yang dimiliki.
Dalam consultive paper, disebutkan juga mengenai hal yang mendasar bagi perbankan terbuka yaitu pertukaran data dan akses dari data konsumen. Perlu kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai entitas penyimpan data konsumen dengan menerapkan pengaturan persetujuan atau consent management. Pengaturan persetujuan ini mengatur dua proses yaitu proses otentitkasi dan proses otorisasi. Proses otentikasi merupakan pemeriksaan identitas pihak ketiga adalah benar sedangkan proses otorisasi merupakan proses persetujuan kepada pihak ketiga agar bisa mengakses data konsumen. Dengan dua proses utama ini sistem perbankan dijalankan dengan pertimbangan keamanan klien.
Tren transaksi yang serba digital saat ini tentu akan mengalami peningkatan yang signifikan dikalangan nasabah. Kemudahan-kemudahan yang didapat menjadi salah satu faktor meningkatnya permintaan digitalisasi yang berkaitan mengenai keuangan seperti pembayaran, e-commerce, pinjaman online, dan lainya. Penerapan sistem ini dan sistem API terbuka membuka kesempatan untuk meciptakan sebuah produk keuangan yang dirasa lebih personal.
Dengan berbagai penawaran baru atau merupakan penawaran modifikasi dari perbankan terbuka tentu dapat menarik berbagai pihak mulai dari penyedia jasa, pihak perbankan, serta konsumen. Selain itu, pengawasan dari pihak terkait juga akan menjamin keamanan bertransaksi karena sudah melewati persetujuan dari konsumen terlebih dahulu sebelum akhirnya pihak ketiga dan bank dapt mengakses
EmoticonEmoticon