
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan adanya tambahan syarat buat SIM baru, yaitu sertifikat mengemudi. Namun tidak semua sertifikat mengemudi bisa menjadi syarat dalam pembuatan SIM. Apa saja syarat lebih lengkapnya?
Syarat berupa sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM ini memang belum akan diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat. Pihak pemerintah juga masih mengkaji dan menyusun aturan yang lebih lengkap mengenai kebijakan baru ini.
Syarat Lembaga Penerbit Sertifikat Mengemudi
Sertifikat mengemudi ini dikeluarkan oleh lembaga sekolah mengemudi. Lembaga tersebut wajib memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak Korlantas Polri. Selanjutnya, lembaga sekolah mengemudi ini akan diakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Di bawah ini adalah beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga sekolah mengemudi agar bisa mendapatkan akreditasi.
● Memenuhi seluruh syarat administrasi kelembagaan
● Mempunyai sarana serta prasarana yang mendukung pendidikan dan pelatihan, mencakup kendaraan untuk latihan serta sirkuit khusus untuk melakukan pelatihan
● Didukung oleh sumber daya manusia berupa instruktur yang memiliki kompetensi serta sertifikat yang cukup
● Memiliki kurikulum serta materi pendidikan dan pelatihan, mencakup pengetahuan dasar aspek teknis pada kendaraan
● Mengajarkan etika berkendara
● Memberikan pemahaman terhadap persepsi bahaya dalam berkendara dan tata cara melindungi diri saat berkendara
● Memberikan pelatihan persiapan ujian teori dan praktik pembuatan SIM
Syarat dalam Pembuatan SIM
Karena persyaratan berupa sertifikat mengemudi masih belum diberlakukan untuk pembuatan SIM, maka syaratnya masih mengikuti aturan saat ini. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lengkap mengenai syarat buat SIM.
1. Usia Pemohon
Syarat yang pertama ini berkaitan dengan usia pemohon atau pembuat SIM. Banyak orang yang memahami bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun berhak untuk membuat SIM. Namun ada beberapa golongan yang syarat usianya berbeda, antara lain:
● SIM C1: 18 tahun
● SIM C2: 19 tahun
● SIM A umum & B1: 20 tahun
● SIM B2: 21 tahun
● SIM B1 umum: 22 tahun
● SIM B2 umum: 23 tahun
2. Dokumen Administratif
Selanjutnya, pemohon juga wajib memenuhi beberapa syarat dokumen administratif sebagai berikut:
● KTP
● Pas foto
● Surat keterangan sehat fisik dan psikologi
● SIM asli saat ini (khusus untuk pembuatan SIM bersyarat, misalnya SIM C1, SIM B1, dll)
3. Lulus Semua Tahapan Ujian
Pemohon akan mendapatkan SIM jika telah lulus dari seluruh tahapan ujian. Ada 2 tahapan ujian yang dilakukan, yaitu teori dan praktik. Ujian praktik baru bisa dilakukan jika pemohon telah dinyatakan lulus dari ujian teori.
4. Membayar PNBP
Terakhir, pemohon SIM juga diwajibkan untuk membayar biaya PNBP. Biayanya Rp100.000 hingga Rp120.000, tergantung jenis SIM yang dipilih.
Saat ini, syarat pembuatan SIM masih menggunakan aturan lama. Mengenai sertifikat dari lembaga sekolah mengemudi belum menjadi syarat wajib karena aturannya belum berlaku.
EmoticonEmoticon